twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

15 Mei 2011

KASUS ILLEGAL LOGGING ADELIN LIS
Berkaitan dengan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis
(PT Keang Nam Development Indonesia atau PT KNDI), Deputi Kepala
BPKP Bidang Investigasi perlu menjelaskan kepada publik sbb:
Bahwa BPKP (Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara) telah
memberikan bantuan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk
melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta
keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan
dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa sejak
tahun 2000 sampai dengan 2005 PT Keang Nam Development Indonesa
(PT KNDI) telah memperoleh izin untuk melakukan penebangan kayu
bulat di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
PT KNDI tidak hanya melakukan penebangan kayu di lokasi sesuai izin
yang diperoleh, akan tetapi mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2005
ternyata PT KNDI juga melakukan penebangan di luar areal Blok
Tebangan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
PT KNDI juga secara berulang-ulang memuat nomor pohon, jenis,
diameter, jumlah pohon dan taksiran volume kayu yang sama di setiap
Laporan Hasil Cruising Petak Kerja Tebangan Tahunan, akan tetapi Dinas
Kehutanan yang melakukan kegiatan checking cruising tidak mengoreksi
pencantuman nomor pohon, jenis, diameter, jumlah pohon dan taksiran
volume kayu yang berulang-ulang di setiap Laporan Hasil Cruising Petak
Kerja Tebangan Tahunan tersebut.
Kayu bulat hasil penebangan di luar areal Blok Tebangan RKT
ditatausahakan oleh PT KNDI dalam Laporan Hasil Penebangan Kayu
Bulat dengan mencantumkan nomor pohon, jenis, diameter, jumlah
pohon dan taksiran volume kayu berasal dari hasil penebangan/
pemanenan pohon pada petak/blok tebangan sesuai Laporan Hasil
Cruising dan RKT.
Menurut Ahli dari Departemen Kehutanan, penebangan kayu di luar
areal Blok Tebangan RKT oleh PT KNDI selama tahun 2000 sampai dengan
2005 sebanyak 217.965,15 m3, sehingga terdapat jumlah kerugian
keuangan negara atas jumlah kayu tersebut senilai Rp 119, 8 Miliar lebih
dan US$ 2,9 Juta lebih.
Berkaitan dengan adanya vonis bebas terhadap Adelin Lis, BPKP akan
bersinergi untuk melakukan kajian terhadap dakwaan/ tuntutan Jaksa
Penuntut Umum serta Salinan amar Putusan Pengadilan Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar